Berita  

Tertibkan Miras, Patroli Samapta Polres Situbondo Sita 10 Botol Arak

Tim patroli sita 10 botol miras jenis arak (Foto: Humas)

SITUBONDO – Samapta Polres Situbondo secara rutin melaksanakan patroli dan upaya preventif penertiban minuman keras karena menjadi salah salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan keamanan ketertiban masyarakat.

Penertiban miras dilakukan di Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji setelah sebelumnya masyarakat melaporkan kepada regu patroli terkait peredaran minuman keras yang meresahkan warga sekitar. Dalam kegiatan tersebut tim patroli menemukan 10 botol miras jenis arak.

Kasat Samapta AKP Sudpendi, SH mengatakan patroli dan penertiban minuman keras bertujuan mencegah beredarnya miras di tengah masyarakat serta meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas dan tindak pidana diwilayah Kabupaten Situbondo.

“Minuman keras merupakan akar permasalahan terjadinya aksi tindak pidana di tengah masyarakat dan guna mengantisipasi serta meminimalisir munculnya gangguan kamtibmas atau kriminalitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat Samapta AKP Sudpendi menegaskan bagi masyarakat atau pemilik warung yang memperjual belikan miras akan ditindak tegas karena membahayakan dan meresakah masyarakat.

“Untuk warung yang ditemukan menjual miras, langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti, dan kepada pemilik warung diberikan tindakan tegas berupa Tipiring karena membahayakan penggunanya, Miras ini juga sering kali menjadi faktor penyebab adanya gangguan Kamtibmas, pungkasnya.

(*/humas)